Setelah itu, karyawan tersebut langsung memberitahu kepada pelapor atas nama Felix Hartanto dan melakukan pengecekan dan mendapatkan sejumlah ban yang ada di dalam gudang tersebut sudah hilang digondol maling.
"Pelapor langsung mendatangi Polsek dan mengaku bahwa ban miliknya sudah hilang sebanyak 20 unit, dengan kerugian berkisar Rp 25 juta," ujar Kapolsek, Senin (25/9/2023).
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di SKB, Kelurahan Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III. Sehingga polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku atas nama Mamek, pada Jumat (22/09/23) yang lalu.
Load more