Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Mamek, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya, yang diduga turut melakukan pencurian Ban milik korban.
"Dari pengakuan pelaku, mereka hanya mencuri 10 buah ban dan dijual kepada sopir truk yang lewat di jalan," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dar/Fhr)
Load more