Sungai Penuh, tvOnenews.com - Pada Selasa pagi, (26/9/2023), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah memperoleh status inkracht van gewijsde atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang telah memperoleh status inkracht van gewijsde, kita laksanakan hari ini," kata Antonius Kejari Sungaipenuh.
Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Sungai Penuh Cabang Bungo, Kabag Ops Polres Kerinci, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kejari menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, dan 3 perkara tipiring (tindak perkara ringan).
"Barang bukti narkotika, seperti shabu sebanyak 36 paket kecil dan 4 paket sedang, serta ganja sebanyak 12 paket kecil, bersama dengan perkara tindak pidana ringan seperti minuman keras yang dijual tanpa izin sebanyak 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum," tegas Kepala Kejaksaan Sungaipenuh Antonius.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan melarutkannya dalam air dan penggunaan blender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong yang telah disediakan.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini selesai pada pukul 11.30 WIB dan berjalan dengan aman," tutup Antonius, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
(aai/fna)
Load more