Medan, tvOnenews.com - AKBP Achiruddin Hasibuan hanya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah terkait kasus penganiayaan Ken Admiral, kata Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan vonis di Ruang Cakra lV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/09/2023).
"Telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Dr. Achiruddin SH dengan penjara selama 6 bulan," kata Majelis Hakim.
Hakim juga berbeda pendapat dengan Pasal jaksa penuntut umum yang menurutnya AKBP Achiruddin tidak terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP," ucap Hakim.
Load more