Diketahui, hakim sependapat kepada jaksa penuntut umum agar Achiruddin membayar biaya restitusi kepada Ken Admiral sebesar Rp53 juta.
"Membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.000 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan," ucap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan, terdakwa seharusnya dapat mencegah penganiayaan akan tetapi hal itu tidak dilakukan.
"Hal yang meringankan, kedatangan para saksi dan korban ke rumah AKBP Achiruddin sangat menggangu kenyamanan. Karena itu merupakan jam istirahat tidur," ujar hakim.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
"Sidang ditunda sampai tanggal 21 September 2023, di sini (ruang Cakra 4) Sidang ditutup," tutup hakim. (ayr/muu)
Load more