Pangkalpinang, tvOnenews.com - Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang telah berhasil menangkap Revdy Yuda Putra, yang dikenal dengan nama samaran Oca, di daerah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Senin (25/09/2023) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Oca terbukti melakukan pencurian dua sepeda motor dari dua lokasi yang berbeda. Pencurian pertama terjadi pada bulan Januari, dan yang kedua terjadi pada bulan Februari.
"Tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, dan setelah mendatangi lokasi tersebut, berhasil menemukan Oca yang mengakui perbuatannya setelah diinterogasi," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto pada Selasa (26/09/2023).
Pencurian pertama dilakukan oleh Oca pada Minggu (15/01/2023) dini hari. Ia mencuri sepeda motor tersebut setelah melihat korban tidak mengunci stang kendaraan yang terparkir di depan rumah.
Dari pengakuan pelaku, ia mendorong motor yang tidak terkunci stang ke tempat sepi, kemudian mencabut kabel motor dari kotaknya dan menyambungkannya untuk menghidupkan motor. Setelah berhasil, Oca membawa sepeda motor tersebut ke kontrakannya, lalu menjualnya melalui platform Facebook.
"Oca berhasil menjual sepeda motor ini seharga satu juta lima ratus ribu rupiah, dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta keperluan sehari-hari," ungkap Evry.
Sebulan setelah menjual sepeda motor pertama, Oca kembali mencuri sepeda motor dengan modus yang sama pada Senin (10/02/2023). Namun, kali ini motor tersebut diketahui milik tetangganya. Panik, Oca mencoba menghilangkan barang bukti.
Load more