Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan tindakan tegas dalam upaya memerangi narkotika dan berbagai tindak pidana umum lainnya dengan memusnahkan barang bukti dari 37 perkara, Selasa (26/9/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terdiri dari 47,5235 gram sabu, 0,42 gram pil ekstasi, sejumlah handphone, senjata tajam dan bahkan barang bukti perkara kejahatan seksual.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu, sebelum akhirnya dibakar.
Kajari Tanjungpinang, Lanna Hany Wanike Pasaribu, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara narkotika, 7 perkara oharda (Orang dan harta benda), dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya. Sabu-sabu ada sekitar 47,5 gram, serta ekstasi seberat 0,42 gram," ujar Ike, sapaan Kajari Tanjungpinang.
Dengan pemusnahan ini, Ike berharap bahwa tingkat tindak pidana narkotika di Kota Tanjungpinang akan mengalami penurunan yang signifikan. Kejari Tanjungpinang juga memperingatkan bahwa mereka akan menerapkan hukuman tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Kita akan semakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Tanjungpinang," pungkasnya.(ksh/haa)
Load more