Medan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menyatakan banding atas vonis 6 bulan penjara AKBP Achiruddin dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Hal itu dikatakannya Rahmi usai sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Atas vonis hakim kita akan banding," ucap Rahmi, Selasa (27/09/2023).
Rahmi mengatakan, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Selain hukuman yang jauh berbeda, jaksa juga menyebutkan bahwa pasal yang dijatuhi hakim berbeda dengan Pasal yang dituntut jaksa pada persidangan sebelumnya.
"Pasalnya beda. Kemarin kita kenakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, sementara hakim 335 ayat 1 KUHP," jelas Rahmi.
Sementara itu, dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Load more