Selain itu pelaku IL juga diupah sebesar Rp10 juta oleh JM untuk membawa barang haram tersebut ke luar Karimun, namun baru menerima uang muka Rp2 juta.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal barang dan kemana tujuannya serta memburu pelaku DPO," kata dia.
Selain mengamankan tersangka dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua pria yang memakai sabu saat melakukan razia pekat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(aji/haa)
Load more