Lampung, tvOnenews.com - Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial MH (41), warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, lantaran diduga mempertunjukkan foto tanpa busana istrinya kepada adik iparnya melalui video call WhatsApp.
Korban dalam kasus ini adalah NK (46), yang tinggal di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam bercerai dengan istrinya.
"Pada saat itu, pelaku MH melakukan panggilan video call WhatsApp kepada YL, yang adalah adik ipar dari korban. YL menjawab panggilan tersebut," kata AKBP M Rizal Muchtar, Kapolres Lampung Timur, Rabu (27/9/2023).
Kapolres menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka melakukan video call kepada adik ipar korban, dan sempat menunjukkan dokumen foto korban tanpa menggunakan busana, yang disimpannya di laptop.
"Adik ipar korban yang terkejut, segera berkomunikasi dengan kakaknya, yang merupakan suami dari korban, dan kemudian sempat terjadi konflik yang berujung pada ancaman perceraian," jelasnya.
Korban yang merasa dipermalukan oleh tindakan tersangka, selanjutnya segera melaporkan peristiwa tersebut, kepada pihak Kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 unit telepon genggam, dan 1 unit laptop, sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (puj/muu)
Load more