Medan, tvOnenews.com - Wali Kota Medan bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jendral TNI Dudung Abdurachman dan PJ Gubernur Sumut, Hassanudi dan unsur Forkopimda bergotong-royong dalam rangka normalisasi Sungai Deli.
Kegiatan ini sebagai langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan antisipasi dan pengendalian banjir di Kota Medan.
“Kami sudah menyatakan, tidak ada penggusuran rumah warga, tidak ada pemindahan tidak ada relokasi karena hal itu harus ada sosialisasi dan harus ada solusi," kata Bobby, Rabu (27/9/2023).
Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan, kondisi Sungai Deli saat ini daya tampung airnya berkurang 10 hingga 18 persen. Hal itu terjadi akibat banyaknya sampah dan kedangkalan. Melalui gotong-royong normalisasi ini bisa mengembalikan kapasitasnya.
Kondisi dayang tampung berkurang, dijelaskan Bobby Nasution, membuat air di Sungai Deli meluap ke jalan hingga pemukiman warga, sehingga menimbulkan banjir, usai hujan turun.
"Bayangkan dari 10 sampai 18 persen. Ini lah, yang tumpah ke jalan yang menyebabkan banjir yang seharusnya 10 sampai 18 persen ini, bisa ditampung di sungai. Keinginan kita, ini bisa kembali," ucapnya.
Bobby pun tak memungkiri keinginannya, agar Sungai Deli kembali seperti semula dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kami Pemko Medan memohon bantuan dari TNI Angkatan Darat dan langsung berbicara program ini kepada KASAD. Alhamdulillah, untuk kebutuhan membersihkan sungai Deli sepanjang 34,5 Kilometer disupport penuh oleh TNI AD dan kita berkolaborasi dengan pihak Polri dan seluruh lapisan masyarakat," terang Bobby.
Bobby mengatakan tujuannya selain pengerjaan pembersihan Sungai Deli, pihaknya bersama TNI AD, juga melakukan sosialisasi bagaimana sungai ini menjadi sumber kehidupan.
“Tidak ada lagi yang membuang sampah. Tidak ada lagi yang menjadikan sungai ini sebagai halaman belakangnya, oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kebersihan sungai Deli kita ini," ungkapnya.
Bobby juga mengimbau agar masyarakat menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, nomor 6 tahun 2015 tentang sampah. (ayr/nof)
Load more