Tebo, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tebo, Jambi, kembali menahan dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Ismail Ibrahim, yang menjabat sebagai komisaris atau pemenang penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan, dan Nurman Jamal, yang pada saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan jalan Padang Lamo.
"Pada hari ini, kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus proyek jalan Padang Lamo tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka, Ismail Ibrahim, sebelumnya telah ditahan dalam kasus yang sama dengan tahun anggaran yang berbeda, dan tersangka lainnya kami tahan hari ini," kata Kajari Tebo Dinar Kripsiaji pada Kamis (28/9/2023) malam.
Dinar menjelaskan bahwa peran kedua tersangka ini berbeda. Ismail Ibrahim, sebagai Komisaris proyek, diduga mengurangi kadar aspal atau tidak mematuhi hasil kontrak, yang seharusnya memiliki kadar aspal sebesar 5,6 tetapi diubah menjadi 4,6.
Sementara Nurman Jamal, yang saat ini menjabat sebagai PPK, seharusnya bertanggung jawab sebagai pengendali pekerjaan. Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum penyerahan pekerjaan dan pencairan dana. Namun, tugas ini tidak dilaksanakan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim lolos dari pemeriksaan dan dibayar 100 persen.
"Kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 55, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar," pungkas Kajari.
(tar/fna)
Load more