Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengambil tindakan hukum terhadap Wakil Ketua Umum Harian DPP Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan sebesar Rp1,5 miliar. Kasus ini berhubungan dengan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis di Kota Padang Sidimpuan yang dimiliki oleh Tetty Rumondang.
Irwansyah Putra Nasution, pengacara pelapor, memberikan kronologi penipuan yang dilakukan oleh tersangka kepada kliennya. Kasus ini berawal ketika korban ingin mengurus peningkatan status Akbid Matorkis menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Herry, yang memiliki hubungan saudara dengan korban, menawarkan bantuan untuk mengurus proses ini.
Menurut Irwansyah, kliennya memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang tersebut diberikan korban melalui transfer sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk tunai.
Beberapa waktu kemudian, Herry mengklaim bahwa proses peningkatan status sekolah sudah selesai. Tetty bahkan mengadakan acara syukuran untuk merayakan peningkatan status tersebut. Pada saat acara tersebut juga dihadiri oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut, namun L2Dikti mengungkapkan bahwa nomor registrasi yang diberikan oleh Herry palsu dan tidak terdaftar di L2Dikti.
Irwansyah menyatakan bahwa sebelum melaporkan ke polisi, korban telah meminta Herry untuk mengembalikan uang tersebut, namun permohonan tersebut tidak direspons. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut pada tanggal 11 Agustus 2022.
Kombes Sumaryono, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa Herry Lontung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 25 September 2023. Sumaryono menjelaskan bahwa Herry melakukan penipuan dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah dari Akademi Kebidanan Matorkis menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Total kerugian yang dialami korban adalah Rp1,5 miliar.
Pelaku, menurut Sumaryono, memberikan nomor registrasi palsu kepada korban yang tidak terdaftar di L2Dikti. Meskipun korban meminta pengembalian uang, Herry tidak mengembalikan uang tersebut.
Load more