Lampung Timur, tvOnenews.com - Diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya, seorang ayah di Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian Polsek Raman Utara. Aksi bejat tersebut dilakukan sang ayah sejak tahun 2022 lalu, dan masih terus terjadi hingga September 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan bahwa Polsek Raman Utara berhasil menangkap tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Tersangka diduga nekat mencabuli ZA (14) seorang pelajar SMP, yang sebenarnya merupakan anak kandungnya sendiri.
"Aksi pencabulan diduga sudah sering dilakukan oleh tersangka, sejak tahun 2022 lalu, dan masih terus terjadi hingga September tahun 2023," kata AKBP M Rizal, Kamis (28/9/2023).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma, dan didampingi keluarganya, melaporkannya kepada Polsek Raman Utara.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera mengambil tindakan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian dan hasil visum korban, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (puj/haa)
Load more