Karimun, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun telah meluncurkan layanan pembuatan E-Paspor, sebuah inovasi terbaru dalam dokumen perjalanan. E-Paspor ini memiliki desain serupa dengan paspor konvensional, tetapi dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Peluncuran resmi layanan ini dilakukan pada tanggal 1 September 2023.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani, E-Paspor telah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Kabupaten Karimun. Masyarakat kini dapat mendaftar untuk E-Paspor melalui aplikasi M-Paspor yang praktis.
E-Paspor memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah keamanannya yang lebih tinggi. Data biometrik yang disimpan di dalam chip membuatnya sulit untuk dipalsukan. Selain itu, beberapa negara telah menerapkan sistem Visa Waiver atau pembebasan visa khusus untuk pemegang E-Paspor. Ini membantu memperlancar proses perjalanan internasional.
Sopian menambahkan, "Keuntungan lainnya adalah proses verifikasi pemeriksaan data yang lebih cepat, asalkan ada autogate di tempat pemeriksaan." Ini berarti pemegang E-Paspor dapat menghemat waktu saat melewati kontrol imigrasi.
Biaya pembuatan E-Paspor sedikit berbeda dari paspor biasa, yaitu sebesar Rp650 ribu, dan masa berlakunya mencapai 10 tahun. Bagi masyarakat Karimun yang ingin mendapatkan E-Paspor, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi M-Paspor atau mengunjungi Kantor Imigrasi Karimun. (aji/fna)
Load more