Padang Lawas, tvOnenews.com - Seorang satpam perkebunan BUMN PTPN IV Sosa atas nama Janri Pasaribu warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, diciduk satuan Reskrim narkoba polres Padang Lawas, Kamis tanggal 28 September 2023 pukul 05.30 WIB.
Janri Pasaribu (49) satpam PTPN IV Sosa di duga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram. 1 (satu) unit hp android merk vivo warna biru, 1(satu) bungkusan plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu tupiah), 3 (tiga) pipet sedotan berbentuk sekop, 1 (satu) tas sandang kecil warna hitam.
Menurut Kapolres Padang lawas AKBP Diari Estetika SIK melalui kasat res narkoba AKP Agus M Butar Butar, tertangkapnya satpam PTPN IV ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Janri Pasaribu merupakan bandar narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu dirumahnya di pinggir jalan umun Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.
Kemudian personil satres narkoba polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan seterusnya melakukan penangkapan terhadap Janri Pasaribu pada saat sedang berdiri didepan rumahnya yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Pada saat diamankan ditemukan barang bukti dan sejumlah uang.
"Berdasarkan informasi masyarakat Jandri Pasaribu diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di kampungnya, tim kita melakukan investigasi di TKP dan langsung meringkus pelaku yang dikabarkan akan melakukan transaksi", ujar Agus.
Untuk dilakukan pemeriksaan Janri Pasaribu beserta barang bukti yang ditemukan padanya diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut. (irv/haa)
Load more