"Ini tadi sudah dicabut (laporannya). Dan penyidik masih akan melakukan gelar perkara dengan pencabutan laporan oleh korban. Nantinya Jika memenuhi syarat, dari hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka perkaranya sangat bisa dihentikan" kata Direktur Resers Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada hari Jumat (29 September 2023) malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution mengatakan kepada sejumlah media, Tetty dan Herry memang sepakat berdamai. "Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," kata Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah pun mengatakan, perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kemudian perdamaian itu, kata Irwansyah juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi. "Kedua belah pihak juga masih berhubungan keluarga dekat," jelasnya.
Load more