Sebelumnya, menurut Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa Hukum korban pelapor, Tetty Rumondang kepada sejumlah awak media menjelaskan, Herry Lotung Siregar dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Disebutkan, dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lontung. Dan korban sudah menyerahkan uang tahap pertama RP 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung Siregar
Dilanjutkan Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Hingga ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi.
Load more