Medan,tvOnenews.com - Kasus menghebohkan terkait dugaan Penipuan senilai Rp 1,5 Milyar yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut sejak 11 Agustus 2022 lalu, telah menetapkan Wakil Ketua Umum Harian DPP Partai Hanura, Herry Lotung Siregar sebagai tersangka. Penetapan status tersangka tersebut sejak tanggal 25 September 2023. Dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Herry Lotung Siregar, paman Kandung dari Bobby Affif Nasution, Walikota Medan dan Juga menantu Presiden RI, Joko Widodo, diduga telah menipu keluarganya sendiri yakni Tetty Rumondang, Pemilik Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan.
Seiring proses penyelidikan dan penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumur, Tetty Rumondang korban dugaan penipuan Rp 1,5 Milyar, Pemilik Akademi Kebidanan Matorkis, telah mencabut laporan pengaduannya. Korban dan Herry Lontung Siregar, berdamai.
Hingga, selanjutnya perdamaian dan pencabutan laporan pengaduan oleh korban atas tersangka, Herry Lontung Siregar segera akan digelar oleh penyidik. Hal menghebohkan kembali muncul pasca penyidik sebelumnya sudah menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan.
Penyidik akan menggelar perkara pasca keduanya berdamai dan korban telah mencabut laporan pengaduannya. Sehingga, perkara dugaan penipuan terkait soal uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang sidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis tersebut dikatakan sangat bisa untuk dihentikan.
"Ini tadi sudah dicabut (laporannya). Dan penyidik masih akan melakukan gelar perkara dengan pencabutan laporan oleh korban. Nantinya Jika memenuhi syarat, dari hasil gelar akan dilihat, jika memenuhi syarat maka perkaranya sangat bisa dihentikan" kata Direktur Resers Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada hari Jumat (29 September 2023) malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution mengatakan kepada sejumlah media, Tetty dan Herry memang sepakat berdamai. "Sudah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi, tidak ada lagi masalah hukum," kata Irwansyah Putra Nasution.
Irwansyah pun mengatakan, perdamaian itu dilakukan karena antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Kemudian perdamaian itu, kata Irwansyah juga disaksikan oleh Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut Ipda Soewandi. "Kedua belah pihak juga masih berhubungan keluarga dekat," jelasnya.
Sebelumnya, menurut Irwansyah Putra Nasution selaku kuasa Hukum korban pelapor, Tetty Rumondang kepada sejumlah awak media menjelaskan, Herry Lotung Siregar dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Disebutkan, dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya. Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Harry Lontung. Dan korban sudah menyerahkan uang tahap pertama RP 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Harry Lotung Siregar
Dilanjutkan Pengiriman kedua sebesar 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Hingga ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi.
Direktur Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono pun menjelaskan Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka. Dimana penjelasan itu disampaikannya kesejumlah awak media pada hari Rabu 27 September 2023 lalu. (YSA/FHR)
Load more