"Kerugian korban seluruhnya di tafsir sebanyak Rp 12.229.000,- (Dua Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sementara Modus Pelaku melakukan pencurian dengan merusak pintu belakang rumah korban, pelaku mengambil uang tunai dan dua unit Handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas,"ujar Kanit.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Oku Selatan beserta barang bukti yakni dua unit Handphone milik korban, sementara uang tunai hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku akan di jerat dengan pasal pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tutupnya. (ASI/FHR)
Load more