Menurut Parulian, laporan pengaduan yang sudah dilaporkan ke KPK sebagai Lembaga anti rasuah RI itu mengenai permintaan pertanggungjawaban hukum dan proses dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon di kasus dugaan korupsi dana Covid-19, yang dilayangkan 1 tahun lalu, tepatnya tangga 30 Agustus 2022, yang tidak ada tindak lanjut dari Kejati Sumut.
"Oleh karena itu, kami meminta KPK melakukan supervisi kepada Kejati Sumut agar memberikan informasi dan kepastian hukum terhadap laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus dana Covid-19 di Samosir," ujarnya.
Apalagi, sambungnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi Jabiat Sagala, nomor: 439 K/PID.SUS/2023 tanggal 29 Maret 2023, pada halaman 58 point 4 menyatakan, bahwa
pengalihan BTT menjadi belanja langsung tidak dapat dibenarkan tanpa adanya perubahan terlebih dahulu Peraturan Bupati Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BTT.
Load more