"Pelaku terlilit hutang. Sehingga nekat melakukan pencurian di tempatnya bekerja untuk melunasi hutangnya," jelas Kapolsek.
Saat ini, kata Kapolsek, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(puj/fna)
Load more