Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Aparat Kepolisian Unit Narkotika Polres Muba telah berhasil menangkap Superman (36), seorang warga Desa Karang Ringin, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin, yang mengaku sebagai petani karet, namun ternyata merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan warga. Tindakan penangkapan terjadi di sebuah gubuk yang terletak di tengah perkebunan karet di Desa Rantau Kasih pada hari Sabtu, (30/9/2023), ketika tersangka sedang menjual sabu. Aksi tersangka telah lama menjadi perhatian warga setempat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh polisi, ditemukan sebanyak 32 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih dengan berat total sebesar 8,37 gram. Awalnya, tersangka berusaha mengelak dengan mengaku sebagai petani karet, namun saat polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantongnya, tersangka tak berkutik dan akhirnya menyerahkan diri.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Imam Syafi'i, melalui Kasat Narkoba AKP Heri, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah akibat ulah tersangka yang menjual sabu secara terang-terangan di desa tersebut.
"Penangkapan ini didasarkan pada laporan masyarakat yang merasa sangat resah dengan perilaku tersangka yang menjual sabu secara terang-terangan. Awalnya, tersangka mencoba untuk mengelak saat ditangkap, dengan mengaku sebagai petani karet. Saat ini, kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut," ungkap Kasat Heri.
Atas perbuatannya, tersangka Superman, yang merupakan bandar narkoba sabu, dijerat dengan Pasal 114 KUHP dan Pasal 112 KUHP tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.
(pka/fna)
Load more