Sibolga, tvOnenews.com - Personil Gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Polsek Sibolga Selatan berhasil mengamankan dua orang pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Baru Desa Aek Horsik Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka Kabupaten Tapanuli Tengah pada sabtu (30/9/2023). Mereka adalah NPS (43) alias S, seorang wiraswasta dengan alamat Jln. Jend Faisal Tanjung Perumahan Nauli Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, dan RSM (27), juga bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat di Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram, 1 lembar tisu putih, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika personil gabungan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Dengan cepat, petugas menuju ke lokasi yang disebutkan di Jalan Baru Aek Horsik. Di sana, petugas berhasil mengidentifikasi dua pria sesuai dengan ciri-ciri yang telah diketahui sebelumnya.
"Kedua pria ini pun langsung kita amankan, dan dalam penggeledahan terhadap salah satunya, yaitu RSM (27) Thn, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok Sampoerna, di dalamnya tersembunyi 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang kuat diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut dibungkus dalam tisu warna putih dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan bagian depan RSM," ungkap Sugiono.
"Dalam interogasi selanjutnya, RSM (27) mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik NPS (43) alias S. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
(spn/fna)
Load more