"HPR biasanya akan menelan benda asing seperti kotoran, batu, kawat, besi kandang maupun benda keras lainya. Gejala ini akan berlanjut menjadi inkoordinasi saraf, kemudian mati setelah mengalami paralisis," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Donni, tipe kedua yakni tipe diam. HPR akan mengalami kekakuan pada bagian tubuh. Biasanya dapat dilihat dari kekakuan bagian rahang bawah, mulut menganga, produksi air liur berlebihan, dan tidak bisa menelan.
"Tipe ini, tidak menunjukkan gejala gila maupun galak, dan sangat jarang untuk menggigit. Gejala ini dapat berlanjut menjadi paralisis pada seluruh tubuh, koma, dan mati setelah beberapa jam kemudian," beber Donni.
Donni menjelaskan bahwa beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi dalam melalulintaskan HPR antar pulau adalah harus dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari daerah asal hewan. HPR telah dilakukan vaksinasi rabies yang dibuktikan dengan buku vaksin rabies, dilakukan uji titer antibodi terhadap rabies yang menunjukkan masih protektif, tidak berasal dari daerah yang sedang terdapat wabah, dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran atau pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina.
"Pencegahan utama dari penularan penyakit rabies dengan memberikan vaksinasi pada HPR. Hewan yang telah divaksin akan memiliki antibodi yang digunakan untuk melawan virus rabies apabila masuk ke dalam tubuh," jelasnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk bersama mencegah penyakit rabies dengan melakukan pengecekan kesehatan rutin HPR, melakukan vaksinasi rabies serta melaporkan kepada Petugas Karantina jika akan melalulintaskan hewan rentan rabies di tempat pemasukan maupun pengeluaran. (puj/wna)
Load more