Menurut Putu bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Ya tidak menutup kemungkinan Pelaku ES dibantu oleh rekan-rekannya, tetapi kami masih menyelidiki dan mencari tahu kemana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya itu masih kami cari," terang Putu.
ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak tahun 2022 namun baru satu korban yang berhasil ia kuras saldo rekening-nya. Ia mendapatkan APK tersebut dengan membeli lewat temannya di Facebook seharga Rp500 ribu.
"APK itu dibeli dari teman-teman jejaring saya, harganya Rp500 ribu. Kalau rekening beli di Facebook harganya Rp250 ribu satu rekening," aku ES.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas Log In Mobile Banking rekening korban, dua buah handphone dan satu simcard pelaku.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp600 juta. (ebs)
Load more