Ogan Ilir, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ogan Ilir mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini terkait udara Ogan Ilir sangat tidak sehat atau berada di level merah.
Berikut isi surat edaran yang dikirim pihak Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir:
Kepada Yth. Bapak/ Ibu Kepala SPNF SKB/ TK/ SD/SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Ogan Ilir.
Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan semakin meningkat beberapa hari terakhir ini, yang berpotensi mengganggu kesehatan terutama pada anak- anak peserta didik kita, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh jenjang satuan pendidikan untuk setiap Jam Pelajaran (JP) dikurangi *10 menit*.
2. Untuk Kegiatan diluar kelas sementara ditiadakan seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara dan kegiatan lainnya.
3. Proses kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 09.00 WIB s.d selesai serta untuk kegiatan istirahat ditiadakan.
Load more