4. Diminta agar seluruh satuan pendidikan memfasilitasi masker untuk siswa- siswi dan tenaga pendidik serta tetap berkoodinasi dengan Puskesmas terdekat apabila ada bantuan masker.
5. Agar seluruh warga satuan pendidikan memakai masker selama di luar ruangan.
Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober 2023 hari ini sampai dengan ditetapkan ketentuan berikutnya.
Sebelumnya, banyaknya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir yang makin meluas, membuat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kabupaten Ogan Ilir berada di level merah atau sangat tidak sehat.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ogan Ilir, Mira Diani, menurutnya udara Ogan Ilir menyentuh angkah 210.49 atau PM 2,5.
"Kita imbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah, perbanyak minum air putih, lindungi diri dan anak-anak dari bahaya asap," ungkapnya.
Waktu pengukuran ISPU ini sendiri, katanya, mulai pukul 15.00 WIB, Kamis 28 September 2023 sampai 15.00 WIB, Jumat 29 September 2023 hingga hari ini.
Load more