Bengkulu, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial MK (24) tahun warga Bandaratu Kecamatan Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diciduk Satreskrim Polres Mukomuko karena terlibat penipuan dan penggelapan 40 unit kendaraan roda empat.
Disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, berawal dari bulan Mei 2023 lalu, tersangka MK mendirikan usaha jual beli mobil bekas. Tersangka mulai mencari sewa dan rental mobil di Kota Bengkulu, dalam tempo waktu paling singkat sepuluh hari. Setelah mendapatkan mobil sewaan, tersangka ini kemudian melakukan penggadaian mobil ke pihak lain.
“Tersangka menawarkan kepada orang lain melalui perkenalan media sosial facebook dan terjadi kegiatan penggadaian untuk mobil yang ia rental," kata AKBP Nuswanto, saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (3/10/2023).
Nuswanto juga mengatakan, selama melakukan aksinya, sejak bulan Mei 2023 sampai dengan bulan September 2023 telah melakukan penggelapan sebanyak 40 mobil dengan korban sebanyak 14 orang. Dengan modus melakukan pinjam, rental, sewa kemudian digadaikan ke orang lain ini, tersangka meraup keuntungan hampir Rp1 miliar.
"Total keseluruhan keuntungan dalam melakukan penipuan dan penggelapan 40 unit mobil ini mencapai Rp924.000.000," lanjutnya.
Sementara itu, diungkapkan Kasatreskrim Polres Mukomuko, AKP Fajri Ameli Chaniago, uang hasil penipuan dan penggelapan ini digunakan tersangka untuk biaya hidup, membayar DP dan angsuran 2 mobil pribadi tersangka, serta membayar sewa rental mobil yang ia gadaikan.
“Uang hasil penipuan dan penggelapan dengan modus digadaikan ini, dipergunakan tersangka untuk biaya hidup, DP dan angsuran kredit 2 mobil miliknya," ungkap Fajri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 Subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUH Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (rgo/nof)
Load more