Bandar Lampung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menangkap kurir narkoba sindikat internasional jaringan Fredy Pratama di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang ditangkap yakni, Muhammad Bily Saputra (MBS). Ia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Lampung di Jalan Residen Najamuddin Rt 041, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/9/2023) lalu.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung menyita barang bukti berupa 2 ATM BCA platinum, satu unit ponsel, 1 tas ransel, 1 unit mobil Hardtop milik Khadafi, 1 rumah beralamatkan di Citra Grad City Blok A 02 Jalan Bypass Alang-alang Lebar Palembang.
MBS diketahui berperan sebagai kurir yang menerima sabu-sabu dari Pekanbaru, Riau. Sabu-sabu tersebut kemudian diantar ke Surabaya, Jawa Timur atas perintah seorang kaki tangan Fredy Pratama berinisial SR yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MBS telah menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama sejak Januari 2021 dan sudah 4 kali mengambil sabu-sabu dari wilayah Pekanbaru dibawa ke Surabaya, Jawa Timur. Total sabu-sabu yang telah diantarkan atau didistribusikan oleh MBS sebanyak 62 kilogram dengan total nilai Rp850 juta.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penangkapan MBS merupakan hasil pengembangan dari seorang kurir narkoba bernama Muhammad Najwa (MN).
"Benar, MBS ditangkap hasil pengembangan kasus tersangka lainnya MN yang sudah lebih dulu diamankan bersama ke 28 tersangka sebelumnya dalam jaringan ini," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (3/10/2023).
Kombes Umi Fadilah juga membenarkan tersangka MBS telah menjadi kurir narkoba jaringan Fredy Pratama sejak Januari 2022. "Tersangka MBS ini kurir sabu-sabu jaringan Fredy Pratama sejak Januari 2021 dan sudah 4 kali mengambil sabu dari wilayah Pekanbaru diantar ke Surabaya, ini atas perintah Davidson (SR) yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO)," jelas Umi Fadilah.
Kabid Humas mengungkapkan, hingga saat ini total kurir sabu-sabu sindikat internasional jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap Polda Lampung sebanyak 29 orang tersangka.n"Dengan ditangkapnya tersangka kurir Fredy Pratama berinisial MBS, total para tersangka sindikat narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap sebanyak 29 orang," ungkapnya.
Saat ini, tersangka MBS berikut barang bukti kini telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang merupakan kurir spesial dari jaringan Fredy Pratama. AKP Andri Gustami berperan meloloskan pengiriman narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (puj/wna)
Load more