Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), Dedek Pranata di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023).
Terdakwa didakwa terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerja sama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017. JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp32.790.455.587,42.
"Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar," tegas Penuntut Umum Syaran Zafizhan, saat membacakan dakwaan.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerja sama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.
"Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," tuturnya.
Usai mendengarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (peb/wna)
Load more