LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa saat jalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Rugikan Negara Rp32,7 Miliar, Dirut PT SMS Jalani Sidang Dakwaan di PN Palembang

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahter

Selasa, 3 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi, JPU Kejari Palembang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS), Dedek Pranata di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023). 

Terdakwa didakwa terkait kasus pengembangan perkara investigatif atas kerja sama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017. JPU mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp32.790.455.587,42.

"Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp32,7 miliar," tegas Penuntut Umum Syaran Zafizhan, saat membacakan dakwaan.

Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerja sama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Baca Juga :

"Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana," tuturnya.

Usai mendengarkan dakwaan Penuntut Umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). (peb/wna)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Usai Gagal ke Semifinal Piala AFF, Timnas Indonesia Diminta Belajar dari Thailand Jika Ingin Sukses Bangun Pasukan Terbaik

Usai Gagal ke Semifinal Piala AFF, Timnas Indonesia Diminta Belajar dari Thailand Jika Ingin Sukses Bangun Pasukan Terbaik

Timnas Indonesia diminta belajar dari Thailand seusai kegagalan melaju ke semifinal Piala AFF 2024 karena dihentikan oleh Filipina. Skuad Shin Tae-yong diminta
Tagar STYOut Kembali Bergema, Erick Thohir Pernah Beri Tanggapan soal Fans Timnas Indonesia: Suporter Kita itu...

Tagar STYOut Kembali Bergema, Erick Thohir Pernah Beri Tanggapan soal Fans Timnas Indonesia: Suporter Kita itu...

Tagar STYOut kembali bergema di sosial media, beberapa waktu lalu Erick Thohir pernah beri tanggapan soal penggemar Timnas Indonesia. Simak selengkapnya!
Hasil Liga 1 2024-2025: Persib Bandung Kalahkan Persita Tangerang 3-1

Hasil Liga 1 2024-2025: Persib Bandung Kalahkan Persita Tangerang 3-1

Menjamu Persita Tangerang, Minggu (22/12/2024), Pangeran Biru -julukan Persib Bandung- menang meyakinkan dengan skor akhir 3-1 di Stadion
Jangan Doa dan Shalat Tahajud Dulu, Lakukan Amalan Sunnah Rasulullah SAW ini saat Bangun Tidur Kata Ustaz Adi Hidayat

Jangan Doa dan Shalat Tahajud Dulu, Lakukan Amalan Sunnah Rasulullah SAW ini saat Bangun Tidur Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menekankan sebelum mengisi doa dan shalat Tahajud sebaiknya menerapkan amalan sunnah Rasulullah SAW setelah bangun tidur di malam hari.
Satu Langkah Lebih Maju dari Sarwendah, Ayu Ting Ting Berhasil Curi Perhatian Ibunda Boy William, Sang Mama Bilang…

Satu Langkah Lebih Maju dari Sarwendah, Ayu Ting Ting Berhasil Curi Perhatian Ibunda Boy William, Sang Mama Bilang…

Ayu Ting Ting pernah lebih maju dari Sarwendah dalam hubungan dengan Boy William. Ia telah dikenalkan ke keluarga Boy dan mendapat dukungan dari ibundanya.
Pemain Timnas Indonesia Ternyata Dipaksa Keras di Piala AFF, Shin Tae-yong Mesti Tanggung Jawab soal Kegagalan Ini?

Pemain Timnas Indonesia Ternyata Dipaksa Keras di Piala AFF, Shin Tae-yong Mesti Tanggung Jawab soal Kegagalan Ini?

Timnas Indonesia gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024 seusai ditumbangkan Filipina 0-1 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Skuad muda Shin Tae-yong.
Trending
Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia Akhirnya Terbongkar, Ternyata STY Sudah Lama Persiapkan Hal ini...

Rencana jangka panjang Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia akhirnya kini terungkap, ternyata selama ini STY sudah lama persiapkan hal tak terduga ini.
Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Blak-blakan Shin Tae-yong Soal Kartu Merah Muhammad Ferarri dan Marselino Ferdinan di Piala AFF 2024: Kecewa, Timnas Indonesia Jadi Sulit Cetak Gol

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mengaku kecewa dengan para penggawa Garuda yang kerap mendapat hukuman kartu merah sepanjang turnamen Piala AFF 2024.
Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika Kritik Muhammad Ferarri yang Dikartu Merah saat Lawan Filipina di Piala AFF 2024: Indisipliner Terbukti Merugikan Timnas Indonesia 

Media Amerika mengkritik kapten Timnas Indonesia, Muhammad Ferarri yang dikartu merah saat melawan Filipina di Piala AFF 2024.
Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Korea Selatan Beri Sindiran Menusuk usai Ferarri Dapat Kartu Merah di Laga Timnas Indonesia Vs Filipina: Shin Tae-yong Harusnya…

Komentator Liga Korea Selatan beri sindiran menohok kepada kartu merah yang didapat Ferarri pada pertandingan Piala AFF 2024 antara Timnas Indonesia Vs FIlipina
Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks Jauhi IBK Altos, Ini Klasemen Terbaru V-League 2024-2025 Usai Megawati Hangestri Win Streak 6 Kali

Red Sparks berhasil mengalahkan GS Caltex dengan skor 3-1 (24-26, 25-16, 25-15, 25-17) di Daejeon, Sabtu (22/12/2024). 
Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Filipina Ketiban Sial usai Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024, Bek Mualaf The Azkals Langsung Dipecat MU

Timnas Filipina ketiban sial usai menyingkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2024 karena bek mualaf andalannya langsung dipecat MU.
Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Reaksi Berkelas Erick Thohir Soal Timnas Indonesia Gugur di Piala AFF 2024, Bicara Evaluasi Pelatih, Katanya...

Ketua PSSI Erick Thohir angkat bicara soal Timnas Indonesia yang gagal lolos ke babak semifinal Piala AFF 2024. Dia bicara soal evaluasi pelatih, katanya...
Selengkapnya
Viral