"Kemudian tim langsung gerak cepat untuk mengejarnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WR alias Danianto dan menyita barang bukti Rp1.500.000 yang diakui tersangka sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut," tegas Kasat melanjutkan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 100 butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gram, satu unit HP merk Iphone warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan Nopol BK 6766 RAV, satu unit HP merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor Kawasaki Klx tanpa nomor plat polisi.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (tht/nof)
Load more