Binjai, tvOnenews.com - Satuan Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga pria dan seorang wanita yang diduga sebagai bandar narkoba antar kabupaten/kota, beserta 100 butir pil ekstasi warna hijau muda, Kamis (28/9/2023).
Keempat tersangka tersebut adalah MK (21), warga Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21), warga Desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh, DW (21) perempuan, warga Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan WR als Danianto (18) warga Marelan II Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, bahwa awalnya petugas berhasil mengamankan tiga orang, yaitu MK, FG dam DW di jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.
"Pada Kamis (28/9/2023) yang lalu, tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dan satu perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi jaringan antar kabupaten/kota di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 100 butir,” ucap Kasat Narkoba Polres Binjai kepada awak media, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Binjai menjelaskan, setelah berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap pemilik barang.
"Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali berhasil mengamankan WR alias Danianto beserta uang tunai hasil penjualan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai.
AKP Irvan Rinaldi Pane juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut, untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.
"Kemudian tim langsung gerak cepat untuk mengejarnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WR alias Danianto dan menyita barang bukti Rp1.500.000 yang diakui tersangka sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut," tegas Kasat melanjutkan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 100 butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gram, satu unit HP merk Iphone warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru dengan Nopol BK 6766 RAV, satu unit HP merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp1.500.000 dan satu unit sepeda motor Kawasaki Klx tanpa nomor plat polisi.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (tht/nof)
Load more