Tersangka beserta barang bukti uang palsu telah diamankan di Mapolres Oku Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara untuk pemeriksaan terhadap uang palsu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan bahwa uang tersebut benar palsu.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 milar,” tutupnya. (asi/wna)
Load more