Pangkalpinang, tvOnenews.com - Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk residivis, Syamsudin alias Centeng (34) di kontrakannya yang berada di Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu di wilayah Kecamatan Rangkui. Mendapati informasi tersebut, tim kami langsung mendatangi lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Rabu (4/10/2023).
Antoni menambahkan, setelah sampai di lokasi, anggotanya langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Centeng dan berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. “Ya, kami berhasil menemukan narkoba di rumah pelaku yang disimpan di dalam kaleng, pelaku ini juga merupakan residivis dari kasus yang sama pada tahun 2014 lalu,” ungkap Antoni.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat bungkus plastik strip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 395,21 gram, empat buah plastik strip kosong, sebuah kaleng dan satu buah handphone milik pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial PAK (DPO), kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap bandar tersebut,” tegas Antoni.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (fpa/wna)
Load more