Pekanbaru, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan transaksi 65 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke Sumatera Utara dan Pekanbaru, Rabu (4/10/2023).
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasian Rahmadi saat diwawancara usai pemusnahan menjelaskan tersangka SA dan A diringkus di dalam mobil CRV di Jalan Semar, Kecamatan Tampan. Di dalam mobil ditemukan 55 bungkus narkotika.
Keduanya sempat mencoba melarikan diri dan merebut senjata petugas sehingga mau tak mau dilepaskan timah panas padanya.
Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama ditemukan 10 bungkus sabu yang disembunyikan SA di rumahnya di Jalan H Ali Akbar, Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Ini jaringan internasional dari Malaysia. Rencananya barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Utara serta Pekanbaru dan sekitarnya," terang Rahmadi.
Tersangka SA dan A menerima langsung narkoba dari becak laut (kurir laut) dan dikumpulkan di satu tempat. Kemudian keduanya juga yang mengantarkan langsung ke pembeli.
"Keduanya sedang dalam proses penyidikan. Polresta Pekanbaru tengah berupaya mengumpulkan bukti lain untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya," tambah Rahmadi.
Load more