Pasaman, tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menggemparkan warga Pasaman, Sumatera Barat beberapa waktu belakangan, saat ini tengah didalami Polres setempat. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka Rajab Harun alias RB sudah melakukan tindakan biadabnya sejak bulan Maret lalu dengan modus mengiming-imingi korban dengan rokok ataupun permen.
Lalu tersangka membawa korban ke tempat sepi dan saat itu tersangka melancarkan aksi kejinya tersebut dengan paksaan kepada korban-korbannya.
Menurut Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, pelaku hingga saat ini sudah melakukan perbuatan tersebut kepada 35 orang anak dengan rentang usia 8 hingga 13 tahun.
"Korban diberi rokok kepada anak yang jadi korban, lalu dipaksa untuk melakukan perbuatan cabulnya,” ujar Yudho, Kamis (5/10/2023) saat memberikan keterangan pers di Polres Pasaman.
Ditambahkan juga, dari 35 orang anak tersebut, ada kemungkinan akan bertambah karena masih ada korban yang belum melapor. "Ada kemungkinan bertambah, karena ada 11 yang belum melapor,” tambahnya.
RB ditangkap polisi di rumahnya awal pekan ini setelah mendapat laporan dari salah seorang korban. Dari keterangan pelaku kepada penyidik, ia juga ternyata pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya. Rajab akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Terkuaknya kasus ini berawal dari viralnya sebuah informasi berserta foto di media sosial, tentang sebuah rumah di daerah Desa Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Senin (2/10/2023) lalu yang dirubuhkan warga. Bukan tanpa alasan, warga geram karena ulah pelaku RB dipergoki warga saat mencabuli salah seorang anak. Bahkan diketahui jumlah korbannya tidak tanggung-tanggung mencapai 40-an orang anak di bawah umur. (dmg/wna)
Load more