Sebelumnya, Hadi mengatakan aksi koboi pelaku terjadi pada Selasa (3/10). Saat itu, ada sekitar 30 orang dari organisasi serikat pekerja yang menyetop aktivitas armada pengangkutan material dan masuk ke ruangan kerja pelaku yang berada di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Lalu, mandor menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya. Setibanya di kantor pelaku masuk ke ruang kerjanya yang sudah diadang puluhan orang," ujar Hadi di Medan Rabu (4/10) malam lalu.
Kemudian, Ruslan Sherl menyuruh orang yang berkumpul di ruangannya untuk keluar. Saat itulah dikatakan Hadi, pelaku menembakkan pistol berulang kali ke udara.
"Sambil menyuruh keluar, pelaku mengeluarkan tembakan ke atas," kata Hadi.
Hadi mengatakan pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan ditahan di Polrestabes Medan. Selain pelaku, pistol yang digunakannya juga turut diamankan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan. Untuk pistolnya sudah disita," bebernya.
Marak pemberitaan beredarnya foto surat izin khusus senjata api dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023.
Load more