Pekanbaru, tvOnenews.com - Penyelundupan 41 kilogram sisik tenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil digagalkan Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Riau. Dalam pengungkapan tersebut diamankan seorang tersangka yang merupakan pemilik sisik hewan dilindungi itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, menjelaskan seluruh sisik tenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Tersangka warga Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa tenggiling," ucap Hery, Jumat (6/10/2023).
Hery juga menjelaskan, berkat kerja sama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan tenggiling yang masing-masing karung berisi 21 kilogram dan 20 kilogram.
"Harga 1 Kg sisik tenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp3-5 juta, sementara 1 Kg sisik tenggiling jika dijual ke luar negeri mencapai Rp40 juta per kilogram," terangnya.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, sisik tenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padangsidimpuan dengan harga rendah. "Sisik itu akan dijual ke Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sisik dari tenggiling ini, banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu-sabu.
Load more