Medan, tvOnenews.com - Kasus korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19, Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yang diduga menyeret nama Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon ketika menjabat sebagai Bupati Samosir, kini ditangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemarin, muncul sprindik kasus dana Covid-19 yang memuat Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil tiga mantan pejabat kepala dinas di lingkungan Pemkab Samosir.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-4/L.2/Fd.2/09/2023 tanggal 22 September 2023 atas nama Kepala Kejatisu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus.
Tiga mantan pejabat yang dipanggil oleh Kejati Sumut yakni, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Samosir, Rohani Bakara dan mantan Kadis Sosial Paris Manik yang juga mantan Kadisnaker Koperindag, Vikbon Simbolon.
"Benar. Saya hari ini menghadiri panggilan pihak Kejati Sumut untuk dimintai keterangan terkait kasus dana Covid-19 pada tahun 2020," kata mantan Kadis Kominfo Kabupaten Samosir, Rohani Boru Bakara, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/10) malam melalui nomor ponselnya.
Ia mengaku, dirinya hadir di Kejati Sumut sekitar pukul 11.00 WIB, dan dimintai keterangan selama satu jam lebih. "Sekitar satu jam lebih lah saya dimintai keterangan," katanya.
Selain dirinya, penyidik Pidsus Kejati Sumut juga memanggil dua rekannya yakni mantan Kadis Sosial, Paris Manik dan mantan Kadis Naker Koperindag, Vikbon Simbolon.
"Kalau pengetahuan saya terkait kasus dana Covid-19 ini, yang dipanggil sekitar 15 orang yang akan dipanggil, ada yang sudah pensiun dan yang masih aktif. Kalau hari ini yang hadir ada tiga orang, Pak Paris Manik, Pak Vikbon Simbolon. Tapi tadi tidak ada ketemuan, ya, mungkin beda-beda waktu,” sebutnya.
Selain tiga mantan Kadis Pemkab Samosir, penyidik Kejati Sumut juga memanggil Lestari Sagala yang merupakan mantan Auditor Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi terkait pemanggilan tersebut mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke bidang Pidsus.
"Bentar ya, kita cek ke bidang Pidsus. Dan diinformasikan bahwa ada surat masuk dan tentunya atas semua surat yang masuk ke kantor pastinya diproses sehingga untuk menguji informasi terkait isi surat tersebut dilakukan klarifikasi ke berbagai pihak, untuk melihat benar atau tidak informasi yang dimaksud,” ujarnya ketika dikonfirmasi tvOnenews, Kamis (5/10) malam melalui WA.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam pertimbangannya, pada putusan kasasi terdakwa Jabiat Sagala (59), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, menyatakan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir periode 2016-2021.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, para penggiat anti korupsi di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut) mulai dari Mahasiswa, LSM, praktisi hukum membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan melaporkan Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut dan ke KPK. (ysa/wna)
Load more