Kombes Heribertus menambahkan, tarif yang ditawarkan NF kepada pelanggan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp1.500.000 untuk sekali kencan.
"Praktik prostitusi ini telah berlangsung sejak bulan Juli hingga Oktober 2023. Untuk jumlah pelanggan yang dilayani, para korban mengaku tidak ingat sudah berapa kali," pungkas Kapolresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 88 jo Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU Nomor 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. (ksh/wna)
Load more