Labuhanbatu, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti sebanyak 3,7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua pelaku yang merupakan seorang bandar dan seorang pengedar di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka HB alias P (45) yang diduga merupakan bandar sabu antarprovinsi diamankan polisi dari kediamannya di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram di dalam bungkusan plastik putih yang diduga kuat berisi sabu. Sebelumnya barang bukti sabu disimpan di lemari dapur. Petugas juga menyita narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram dari pengedar berinisial RS (41)
Penangkapan bermula dari tertangkapnya tersangka RS (41) warga Pernantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin tanggal 25 September 2023 lalu sekitar pukul 17.40 WIB di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Polres Labuhanbatu berserta jajaran polsek terus menunjukan komitmen
pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu.
Kapolres menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, satu unit HP android merk Samsung. "Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” terang James Hutajulu.
Karena tidak ingin pelakunya menghilang, kata Kapolres Labuhanbatu, kemudian dilakukan penyelidikan secepatnya dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P pada hari Senin tanggal 25 September 2023, pukul 21.30 WIB, di kediamannya di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Setelah dilakukan penangkapan, dari tersangka HB alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, satu unit handphone android merk Vivo, dua unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya,” tutup Kapolres.
Load more