Medan, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman kepada Aditiya Hasibuan anak AKBP Achiruddin, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral menjadi satu tahun penjara. Pengurangan masa tahanan itu usai Majelis Hakim menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, diketuai John Pantas L Tobing, menyatakan terdakwa Aditiya Hasibuan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1127/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 31 Agustus 2023.
"Menghukum terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200 yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan,” jelas Hakim, dilihat dari laman SIPP PN Medan, Sabtu (7/10/2023).
Hakim John L Tobing juga mengungkapkan, apabila biaya restitusi tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar biaya restitusi sebesar Rp52.382.200 yang dibayarkan secara tanggung renteng dengan ayahnya. (ayr/wna)
Load more