Medan, tvOnenews.com - Eksekusi bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Panjaitan, Nomor 147, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru berakhir ricuh. Pemilik yang tidak terima rumahnya disita melakukan perlawanan ke petugas.
Dari pantauan, aksi saling dorong terjadi antara petugas juru sita PN Medan dibantu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dengan pemilik lahan.
Dewi Sartika Sinulingga beserta keluarganya tidak terima rumah yang sudah ditempati selama belasan tahun dieksekusi oleh PN Medan. sebab, dirinya tidak tahu menahu adanya gugatan dan permohonan eksekusi yang dimohonkan oleh Benny.
“Saya tidak tahu menahu terkait gugatan yang dimohonkan Benny, saya juga tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut. Padahal, saya sudah 12 tahun menempati rumah ini bahkan dalam gugatan, tidak adanya sidang pemeriksaan lapangan. Tanpa pemberitahuan apa-apa, tiba-tiba rumah saya ini jatuh ke tangan orang lain, anehkan bin ajaib," kata Dewi Sartika, Senin (9/10/2023).
Lanjutnya, Dewi Sartika mengaku sama sekali tidak memiliki niat untuk melawan petugas untuk melakukan eksekusi. Tetapi, ia hanya meminta penundaan eksekusi lantaran sedang menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan perlawanan.
“Saya hanya minta penundaan sampai sidang gugatan perlawanan yang kita ajukan selesai. Biar diuji di pengadilan, siapa yang benar dan siapa yang salah," pintanya.
Sementara itu, pemilik rumah beserta keluarganya berusaha mempertahankan haknya dengan mengunci pagar rumah. Petugas juru sita dari PN Medan bersama aparat kepolisian terlihat tetap melangsungkan eksekusi.
Load more