Subulussalam, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Subulussalam, Aceh, lakukan pengejaran dan meringkus seorang lelaki berinisial I-S, warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang diduga menjadi pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, setelah Team Opsnal Sat Resnarkoba sesaat sebelumnya menangkap tersangka lain berinisial T-A di wilayah hukum Kota Subulussalam, dari T-A kepolisian berhasil mengorek informasi lalu melakukan pengembangan dan pengejaran kepada I-S.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yoghi Hadisetiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik menyebutkan, saat diringkus dari tersangka ditemukan beberapa barang bukti, berupa 1 paket plastik besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 97,98 gram, 4 paket plastik berisi 19,79, dan 1 paket berisi sabu seberat 0,43 gram.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Subulussalam, untuk diproses lebih lanjut,” jelas Darmi.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam mendekam di penjara selama 5 hingga 20 tahun, sebab barang bukti yang ditemukan hingga saat ini beratnya masih d ibawah 1 kilogram, hal ini sesuai dengan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada pelaku.
"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 114, ayat 2, Yo pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Darmi.
Darmi berharap partisisasi masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak penegak hukum, bila ditemukan pelanggaran hukum terkait narkoba di tengah-tengah warga, agar peredaran narkoba bisa antisipasi ditindak sebelum beredar dan merusak masyarakat.
Load more