“Kita masih mendalaminya. Untuk itu kita mengimbau kepada orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya. Dan jika ada terindikasi korban, agar melaporkannya," tutup Kapolres.
Sejak Minggu (8/10/2023) tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman 4 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga diakumulasi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan. Sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. (irv/nof)
Load more