“Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Harryo Sugihhartono.
Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, tersangka Adi masuk kedalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi di dalam lemari.
“Ini tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk kedalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar. Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu disebuah Bank di Pasar Cinde," ungkap Harryo Sugihhartono.
Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya kedalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel.
“Mereka berempat langsung menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor," jelas Harryo Sugihhartono.
Atas perbuatannya tersangka Adi, Sanudin Argo akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka Rio diterapkan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu pelaku Sanudin mengakui kalau dirinya bersama teman-temannya yang mengambil uang korban.
Load more