Terpisah, Hendri selaku kepala desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan menjelaskan, dalam kasus pengurusan sertifikat tanah milik warga tersebut tidak ada keterlibatan pemerintahan desa setempat, semua melalui pihak ketiga.
"Memang benar hal itu terjadi di Desa Bungin Campang, namun dalam hal ini warga tidak pernah melibatkan pemerintahan desa, apalagi terkait pemungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut," tutupnya. (asi/nof)
Load more