Medan, tvOnenews.com - Penyidik Bidang Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
"Penahanan terhadap tiga tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI ini berdasarkan laporan hasil penghitungan ahli akuntan publik dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Selasa (10/10/2023).
Ia menyebutkan tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas yakni berinisial GZA sebagai mantan direktur PT PSU, FMB wiraswasta dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT sebagai Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
"Perkara dimulai pada 2019-2020, GZA SHT dan FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara," ucapnya.
Selanjutnya Idianto mengatakan, surat perjanjian itu ternyata hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan penghitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp17.500/m3 = Rp52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822," katanya.
Oleh karena itu, Idionto mengatakan, tiga tersangka dijerat sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1), subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Load more