Medan, tvOnenews.com - Diduga melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu wilayah di Kota Medan diduga menerima pengkondisian oleh salah satu Calon Anggota Legislatif DPRD Dapil IV Kota Medan.
Warga yang mengetahui adanya pengkondisian aliran dana ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini digunakan untuk melakukan kegiatan outbound oleh perangkat pengurus PPK di kecamatan tersebut.
Dalam hal ini tim tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah tersebut justru membantah adanya pengkondisian dana tersebut.
“Gak ada loh itu, itu tidak benar. Kami juga pergi jalan-jalan pakai uang kas dan di setiap bulannya pun kami juga mendapatkan fasilitas perjalanan dinas," kata Ketua PPK terkait berinisial N ketika dikonfirmasi tvOnenews.com, Selasa (10/10/2023) sore.
Ia juga menyebutkan bahwa anggota PPK dan perangkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kelurahannya yang ikut serta dalam kegiatan tersebut dipungut biaya sebesar Rp 100.000.
Dalam hal ini, warga yang diduga mengetahui adanya praktik ini dalam waktu dekat akan melakukan dumas ke Bawaslu Kota Medan.
Tidak sampai disitu, tim tvOnenews.com juga mengkonfirmasi Calon Anggota Legislatif DPRD Dapil IV Kota Medan dari fraksi PDI-Perjuangan berinisial BL.
Load more